Breaking

LightBlog

Sekolah Desak Polisi Usut Penanggung Jawab Pelatihan Pecinta Alam

Surya/sudarmawan
Kepala SMK Negeri 1 Kare, Kabupaten Madiun, Sardjono menunjukkan berita acara yang menjelaskan pihak sekolah tidak ada pemberitahuan dan tidak mengetahui kegiatan yang menyebabkan 2 siswanya tewas karena tenggelam di Dam Tebon, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Minggu (2/2/2014).

SURYA Online, MADIUN-Kasus tewasnya, Nur Rosyid (16) siswa kelas 11 jurusan TKR warga Desa Morang, Kecamatan Kare dan Tabah Alfian (16) siswa kelas 11 jurusan TKJ warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang tewas tenggelam di Dam Tebon, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jumat (31/1/2014.
Belum ada titik terang siapa yang bertanggung jawab dalam acara pelatihan dan outbond yang dilaksanakan selama 2 hari yakni Kamis (30/1) dan Jumat (31/1/2014) itu.
Namun sejumlah saksi diperiksa tim penyidik Polsek Gemarang untuk mengusut kasus tewasnya kedua siswa SMK Negeri 1 Kare itu. Selain acara yang digagas Perkumpulan Pecinta Alam (Purpala) itu, selain tidak mengantongi izin resmi dari kepolisian dan sekolah, juga tak mengantongi ijin dari desa lokasi pusat acara itu.
Meski dalam acara itu, melibatkan sebanyak 71 pelajar dari 5 lembaga sekolah. Di antaranya, SMK Negeri 1 Kare, SMA Negeri 2 Mejayan, SMK Negeri Gemarang, SMK Kesehatan Grand Putra Medical, serta SMA Negeri 1 Saradan.
Kepala SMK Negeri 1 Kare, Sardjono mengatakan pihaknya sangat terpukul sekali dengan kabar kematian kedua anak didiknya itu. Menurutnya, selain merasa kehilangan kedua siswanya, pihak sekolah juga sudah mendatangi kedua rumah korban serta melaksanakan istigotsah atas kematian kedua korban itu.
"Kami merasa sangat kehilangan, karena acara itu tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan tidak ada surat pemberitahuan ke kami sama sekali," terangnya kepada Surya, Minggu (2/2/2014).
Sardjono menganggap jika kegiatan yang dilaksanakan Purpala selama 2 hari itu merupakan acara illegal. Pihaknya mendesak tim penyidik Polsek Gemarang yang menangani kasus kematian kedua siswanya untuk mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab dalam acara itu.
"Kami minta polisi mengusut kasus ini secara proporsional dan dan profesional. Sebab, selama ini kami merasa dirugikan dengan kegiatan illegal dan eksistensinya tak jelas itu. Karena selain kehilangan 2 siswa kami, sekolah merasa didiskreditkan atas kasus kematian kedua siswa kami itu," terangnya kepada Surya, Minggu (2/2/2014).
Lebih jauh, Sardjono mengungkapkan jika desakan polisi mengusut kasus kematian kedua siswanya itu, penting agar tidak ada korban lebih banyak dalam acara-acara selanjutnya.
"Harapan kami tidak ada korban lagi di acara-acara selanjutnya. Apalagi, menyebabkan korban berjatuhan bertambah banyak lagi. Kami anggap organisasi pecinta alam itu illegal meski bisa menampung para siswa dari 5 lembaga sekolah di Kabupaten Madiun," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kasus kematian kedua siswanya itu, Sardjono menganggap ada dugaan unsur kelalaian dari panitia yang melaksanakan acara itu.
"Kami menduga jelas ada kelalaian, pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam acara itu. Wong kepanitiannya ada hingga ada pesertanya mencapai 71 orang siswa," pungkasnya.

source: http://surabaya.tribunnews.com
LightBlog